Polisi Tahan Kedua Pelaku Oknum Kasek dan Guru Madrasah Kasus Pencabulan Baturetno

Wonogiri -RSC- Polres Wonogiri akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.

Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6), selanjutnya Polri telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

“Saat ini sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres.

AKBP Indra menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang AKBP Indra.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.

“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini terkait motif, modus dan perilaku kedua pelaku tersebut,” kata AKBP Indra.

Polres Wonogiri akan berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.

“Disatu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah yang seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti, dan kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal yang sama dikemudian hari, kami dari kepolisian akan berkordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan Ancaman Hukuman Maksimal kepada kedua Oknum pelaku ini,” beber AKBP. indra.

Selain itu, AKBP indra menambahkan pihknya berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan juga stakeholder lainnya atas partisipasinya dan kerjasamanya sehingga proses hukum terhadap kedua pelaku bisa berjalan dengan cepat dan tidak ada kendala.

“Selain itu kami dari pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan, baik kepada orangtua murid, guru, tenaga pendidik, instansi dinas pendidikan, dan juga pemerintah daerah serta instansi yang berkepentingan terhadap dunia pendidikan serta anak anak, kita harus kolaborasi sehingga dapat menekan terjadinya pencabulan lainnya di wilayah Kabupaten Wonogiri,” ulasnya.

AKBP Indra menyampaikan bahwa
kasus pencabulan yang melibatkan korban mencapai 12 siswi Baturetno ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah.

“Bapak Kapolda mengapresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Polres Wonogiri terkait penanganan kasus tersebut yang telah dengan cepat dapat mengungkap dan menahan kedua tersangka oknum kasek dan guru tersebut,” tutupnya.

Related posts

Leave a Comment