Komisi V DPR RI Berharap Bendungan Jlantah Menjadi Bendungan Serbaguna dan Tahan Lama

Karanganyar-RSC-Hamid Noor Yasin selaku pimpinan rombongan kunjungan kerja didampingi 7 Anggota Komisi V DPR RI meninjau Bendungan Jlantah Jatioso, Karanganyar, Kamis, 15 September 2022.

Politisi dari FPKS Dapil Jateng IV yang meliputi Wonogiri, Sragen dan Karanganyar tersebut menyampaikan agar secara teknis pembangunan bendungan tersebut tepat mutu dan tepat waktu penyelesaiannya. Kemudian secara manfaat bendungan ini harus tepat guna dan tepat sasaran dan tepat manfaat. Manfaat untuk irigasi pengairan pertanian, kebutuhan air baku, untuk reduksi banjir, budidaya perikanan air tawar bahkan juga untuk ikon pariwisata.

“Dan yang tidak kalah penting lagi adalah penyelesaian ganti rugi lahan yang baru selesai 37,14%. Sisanya yang 62,86% untuk segera dituntaskan. Sehingga pembangunan bendungan jlantah ini benar-benar sukses tanpa ekses,” katanya.

Hamid menuturkan waduk yang kebutuhan lahannya sekitar 198 Ha dengan luas genangan air 50,45 Ha dan saat ini progress pembangunan fisiknya 44,87%. Bendungan Jlantah yang merupakan proyek strategis nasional telah ditetapkan dalam Perpres No 9 Tahun 2020 ditargetkan selesai di bulan Desember Tahun 2023.

Dalam kunjungan kerja tersebut rombongan Komisi V disambut oleh Dirjen SDA Ir.Jarot Widyoko dan jajarannya, Bupati Karanganyar Drs.H Juliatmono, MM dan jajaran Forkompinda serta pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar.

Dalam kesempatan tersebut Hamid juga menegaskan agar Dirjen SDA Kementrian PUPR agar selain melakukan kegiatan pembangunan fisik bendungan, tetapi juga meningkatkan koordinasi terkait pemeliharaan air mulai dari hulu ke hilir daerah aliran sungai sehingga pemanfaatan bendungan dapat maksimal sepanjang masa.

“Dalam UU nomor 17 tahun 2009 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa pemanfaatan kebutuhan air minum diprioritaskan bagi kebutuhan dasar masyarakat baik untuk pertanian, peternakan, perkebunan energi terbarukan dan kebutuhan lainnya,” terangnya.

Selain kebutuhan penggunaan dan pemanfaatan air yang disebutkan di atas, Hamid menegaskan perlunya melakukan kegiatan sosialisasi yang terbuka dengan semua pihak agar sesuai dengan amanah UU tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan masyarakat.

“Agar diantisipasi sedini mungkin tentang bahaya masuknya sedimentasi ke dalam Bendungan Jlantah agar benar-benar serbaguna dan tahan lama bisa berumur panjang,” tutupnya.

Related posts

Leave a Comment