Terkait Kasus Penganiayaan Bank Plecit, Kapolres : Proses Hukum Jalan Terus

Wonogiri-RSC-Proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit kepada nasabahnya sudah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi, demikian diungkapkan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Kapolres menegaskan akan tetap memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Intinya akan terus diproses, sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut,” ucap Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri AIPTU Iwan Sumarsono, Senin (21/2/2022).

Selain keseriusan Kapolres Wonogiri dalam menangani kasus tersebut hal senada juga dikatakan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Beberapa waktu lalu, Bupati menyampaikan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum bank plecit tersebut sangat tidak manusiawi dan mengangkangi hukum. Jekek mengencam keras tindakan para pelakunya.

“Kami tidak mentoleransi kegiatan yang meresahkan ataupun tindakan arogan dan main hakim sendiri. Apalagi kalau sampai berpotensi menimbulkan korban luka-luka hingga opname. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Jekek.

Kapolres Wonogiri mengatakan, ia mengimbau warga yang menjadi korban aniaya untuk melapor karena pihaknya berhasil menangkap tiga karyawan “bank plecit” yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya saat menagih angsuran utang.

“Tiga pelaku itu yakni terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS. Mereka, ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiganya,” jelasnya.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatibedug, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Related posts

Leave a Comment